Satwa Dilindungi, Julang Sulawesi Masuk Bandara Tanpa Tiket Diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulsel 

    Satwa Dilindungi, Julang Sulawesi Masuk Bandara Tanpa Tiket Diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulsel 

    MAKASSAR – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui Kepala Balai Besar KSDA Sulsel dan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU), menerima penyerahan 1 (satu) ekor Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) dilindungi dari pihak Airport Security Investigator PT. Angkasa Pura I Cabang SHIAM pada Kamis  29 September 2022. 

    Informasi tentang adanya satwa yang dilindungi di Ruang Tunggu Lantai 2 (dua) Bandar Udara Sultan Hasanuddin pada Rabu, 28 September 2022 diperoleh melalui media sosial Instagram “Info Kejadian Makassar” dan laporan masyarakat melalui Call Center Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. 

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman, Kepala Bidang Wilayah II, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Kepala Resort Bandara Sultan Hasanuddin, dan Tim Medis Dokter Hewan WRU melakukan pengecekan satwa di Kantor Cabang PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar. Kamis 29 September 2022 pagi. 

    Diidentifikasi Julang Sulawesi tersebut berjenis kelamin betina, terlihat dari paruh yang berwarna kuning dengan kerutan orange kecoklatan di pangkal rahang dan kepala serta bulu leher berwarna hitam. Julang Sulawesi dalam keadaan sehat terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, perilaku yang normal, bulu yang normal serta tidak ada cacat fisik. 

    Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan menjelaskan, Julang Sulawesi termasuk dalam daftar merah IUCN yaitu VU (Vulnerable, rentan) dengan status Appendix II menurut CITES. Perlindungan Julang Sulawesi diatur dalam UU No.5 Tahun 1990, PP No.7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK RI No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. "Julang Sulawesi merupakan burung endemik Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya termasuk Pulau Lembeh, Kepulauan Togean, Pulau Muna dan Pulau Buton, ” bebernya. 

    Dalam sesi wawancara Kepala Kantor Cabang PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa burung tersebut kemungkinan masuk melalui plafon gedung yang sedang direnovasi oleh pihak bandara. 

    "Plafon Gedung yang terbuka memungkinkan burung dapat masuk ke Lantai 2 Ruang Tunggu bandara, yang kemudian diamankan oleh petugas PT. Angkasa Pura I, ” jelasnya. 

    “Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas Kerjasama PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar dan Unit Reskrim Polsek Bandara terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi”, ucap Ir. Jusman. 

    Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh akan dilakukan oleh tim medis dokter hewan dikandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Selain itu, tim medis juga akan memastikan Julang Sulawesi tersebut memenuhi animal welfare (kesejahteraan hewan). Dan jika hasil pemeriksaan dalam kondisi sehat, selanjutnya Julang Sulawesi tersebut akan dilepasliarkan pada kawasan konservasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

    satwa dilindungi julang sulawesi balai besar ksda sulsel
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Memperkuat Sinergi! Divisi Pas Sulbar dan...

    Artikel Berikutnya

    Berantas Buta Aksara Al-Qur’an, Wahdah Inspirasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Muslimin Bando: Guru Back To Nature, Ajarkan Siswa Mengelola Alam 
    Sekjen Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Satker Pusat dan UPT Lingkup KLHK 
    Guna meningkatkan wawasan GenBI UINAM Sukses Gelar Bedah Buku dan Film
    Luar Biasa!, SMK Kehutanan Negeri Makassar Gelar Pengukuhan se-SUNU MAUT 
    Mantap! GenBI Komisariat UNM Mendukung Kelestarian Bumi Melalui SEBUMISIRI

    Tags