Inisiasi Perubahan Fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong Menjadi Taman Nasional 

    Inisiasi Perubahan Fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong Menjadi Taman Nasional 

    Enrekang - Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK dan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam hal inisiasi usulan perubahan fungsi Kompleks Hutan Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional, pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022 di di Baruga Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. 

    Perubahan fungsi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekologi, daya tarik wisata alam dan budaya serta mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan. 

    Hadir dalam pertemuan antara lain, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Kabupaten Enrekang, Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE,

    Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Pusat Pembangunan Ekoregion Sulawesi Maluku, Fauna Flora International Project Sulsel, KPH Mata Allo, dan stakeholder/OPD terkait. 

    Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui Asisten II menyampaikan dukungan penuh Kabupaten Enrekang terkait perubahan kawasan hutan di Gunung Latimojong menjadi Taman Nasional. Namun, terkait masyarakat yang sudah ada dalam kawasan agar dipetakan dan dibina dalam rangka peningkatan perekonomian mereka.  

    Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si menyampaikan hal-hal terkait dengan mekanisme pembentukan Taman Nasional baik melalui perubahan RTRWP maupun perubahan peruntukan dan perubahan fungsi secara parsial, kelebihan pengelolaan taman nasional, dan desk study pembentukan TN Gunung Latimojong. 

    Lebih lanjut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman menyampaikan bahwa inti pengelolaan taman nasional selain pada aspek ekologi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya. 

    "Oleh karena itu, inisiasi ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan Bupati terkait bersama Gubernur, " kata Jusman. 

    "Kompleks Gunung Latimojong terdiri dari 6 Kabupaten yaitu; Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Sidrap, dan Wajo. Sehingga komunikasi intensif perlu dilakukan bersama, " tambah Jusman. 

    Kepala KPH Mata Allo, Muchlis, S.Hut., M.Si. sebagai pengelola kawasan hutan sangat mendukung usulan ini. Kawasan hutan di Enrekang dikelola dengan baik berkat adanya akses kelola oleh masyarakat dan hal ini dapat dilanjutkan jika nantinya menjadi taman nasional melalui kemitraan konservasi. 

    "Selain itu pengelolaan wisata khusus pendakian diharapkan akan lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar kawasan, " tutup Muchlis.

    Dirjen KSDAE BBKSDA Sulsel Pemda Enrekang
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan untuk...

    Artikel Berikutnya

    PT BMW Terbukti Cemari LH, Majelis Hakim...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Muslimin Bando: Guru Back To Nature, Ajarkan Siswa Mengelola Alam 
    Sekjen Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Satker Pusat dan UPT Lingkup KLHK 
    Guna meningkatkan wawasan GenBI UINAM Sukses Gelar Bedah Buku dan Film
    Luar Biasa!, SMK Kehutanan Negeri Makassar Gelar Pengukuhan se-SUNU MAUT 
    Mantap! GenBI Komisariat UNM Mendukung Kelestarian Bumi Melalui SEBUMISIRI

    Tags