Pasca Pemukulan Oknum TNI terhadap Masyarakat Sudah Diproses Oleh Pomdam, Ini Penjelasan Kapendam

    Pasca Pemukulan Oknum TNI terhadap Masyarakat Sudah Diproses Oleh Pomdam, Ini Penjelasan Kapendam

    GOWA-Kejadian pasca pemukulan terhadap masyarakat (Sdri RR) yang dilakukan oleh oknum TNI (Serma MB) dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin tepatnya di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala  Palangga Kabupaten Gowa, pekan lalu telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin Senin (2/05/2022)

    Sesuai dengan informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H., M.PI., melalui HP seluler secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., Kamis (5/05/2022) membenarkan bahwa Serma MB sudah di proses di Pomdam XIV/ Hasanuddin. 

    "Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " Jelas Kolonel Rio.

    Demikian halnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu tahu kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan) 

    Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan - satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

    Perlu diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap Ny RM.

    Adapun kronologisnya adalah berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM. yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp. 500.000, pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp. 4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan.

    Ketika Sdri RR. (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah Ny R, yang ada jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R) sehingga menimbulkan cekcok adu mulut dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap Sdri RR sehingga mengakibatkan terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

    Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan  atas perbuatannya.Sedangkan hukuman terhadap  yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer, Terang Kapendam XIV/Hasanuddin.

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Sinergi Antar Alumni, IKA Teknik...

    Artikel Berikutnya

    Jadwal Acara HBH IKATEK Unhas 2022, Ada...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Muslimin Bando: Guru Back To Nature, Ajarkan Siswa Mengelola Alam 
    Sekjen Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Satker Pusat dan UPT Lingkup KLHK 
    Guna meningkatkan wawasan GenBI UINAM Sukses Gelar Bedah Buku dan Film
    Luar Biasa!, SMK Kehutanan Negeri Makassar Gelar Pengukuhan se-SUNU MAUT 
    Mantap! GenBI Komisariat UNM Mendukung Kelestarian Bumi Melalui SEBUMISIRI

    Tags